Orientasi utama pembelajaran ilmu hukum adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa yang memiliki sikap taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Namun kenyataannya berdasarkan observasi ditemukan bahwa cukup banyak mahasiswa yang tidak memiliki kesadaran terhadap peraturan-peraturan di kampus dan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, berusaha menjawab permasalahan bagaimanakah gambaran pembelajaran ilmu hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa prodi PPKn Universitas Negeri Padang dan upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kesadaran hukum. Teknik pengumpulan data adalah melalui observasi, wawancara dan penyebaran angket. Hasil penelitian menemukan bahwa mahasiswa PPKn sebagian besar setuju bahwa dengan adanya pembelajaran ilmu hukum mampu memberikan pengetahuan , pemahaman, sikap dan perilaku hukum. Dan upaya yang dapat dilakuan untuk meningkatkan kesadaran hukum adalah melalui tindakan hukum, pendidikan dan kampanye hukum.
Copyrights © 2018