Hoax dapat diartikan sebagai berita palsu yang kini secara masif penyebarannya melalui media media sosial hal tersebut mendorongaparat penegak hukum untuk segera bertindak dalam upaya menangkal hal tersebut. Alih-alih menangkal Hoax upaya pemblokiran beberapa situs internet bermasalah menjadi pilihan yang diapndang efektif oleh aparat penegah hukum untuk membendung serangan berita Hoax di media sosial. Namun bukan perkara mudah mengingat pola interaksi masyarakat di media sosial sudah menjadi trend yang mebudaya. Potensi munculnya berita Hoax di tengah-tengah interaksi di media sosial masyarakat sudah tidak terelakan lagi. Budaya main share dapat membuat Masyarakat menjelma menjadi Suksesor pelaku penyebaran Hoax dan menjadi bukan rahasia umum lagi jika masyarakat pulalah yang menjadi korban dari berita Hoax tersebut. Dalam hal ini pertanyaan utama adalah Bagaimanakah peran hukum positif di Indonesia dalam penanggulangan tindak pidana pelaku penyebar berita Hoax dan Apakah faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan berita Hoax. Penelitian ini bertujuan menganalisa efektifitas Penegakan Hukum terhadap berita Hoax yang sering memanfaatkan media online dan upaya cara mencegah berita Hoax melalui instrumen hukum yang efektif. Metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, fenomenologi digunakan untuk melihat dan mendeskripsikan data dan fakta yang terjadi tentang Hoax dan penyebarannya. Dalam hal ini Penulis akan berfokus pada upaya hukum dalam mengendalikan masifnya penyebaran Hoax dalam pola interaksi masyarakat modern melalui media sosial.
Copyrights © 2019