Penerimaan pajak masih merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan nasional dimana 80% penerimaan negara berasal dari penerimaan pajak. Akan tetapi, shortfall penerimaan pajak masih membayangi setiap tahun ditengah usaha pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak. Dalam upaya intensifikasi penerimaan pajak, Menteri Keuangan secara khusus memberikan perhatian atas upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan menyoroti kepatuhan pajak Bendahara Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah yang masih belum tertib dalam melakukan penyetoran pajak. Indikasinya antara lain penerimaan pajak dari Belanja APBN dan APBD masih cukup minim pada kisaran 8% (sekitar Rp86 triliun) dari total penerimaan pajak tahun 2015 dan 2016, sementara Pajak yang dibayarkan oleh bendahara daerah dari belanja APBD hanya 3.6%. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan Bendahara Pemerintah Daerah dalam menyetor penerimaan pajak dengan mengacu pada Teori Atribusi yang memiliki relevansi dalam menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang dalam memilih suatu keputusan. Penelitian ini dilakukan dengan menyebarkan kuisioner terhadap Bendahara Pemerintah Daerah lingkup Pulau Jawa dengan menggunakan Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah sebagai variabel terikat dan variabel bebas terdiri dari Pengetahuan Perpajakan, Sikap Terhadap Kewajiban Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak, Kemudahan Aplikasi Pajak dan Peran Ditjen Perbendaharaan. Metode analisis yang digunakan adalah regresi logistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan seluruh variabel berpengaruh terhadap Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah Daerah. Secara parsial, Pengetahuan Perpajakan, Sikap Terhadap Kewajiban Perpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Kemudahan Aplikasi Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Pajak Bendahara Pemerintah Daerah.
Copyrights © 2019