Organisasi masjid sebagai salah satu bentuk organisasi nirlaba ini dalam dalammelaksanakan aktivitasnya tidak semata hanya untuk fasilitas tempat ibadah bagi umatIslam di dunia, melainkan sebagai tempat pendidikan, bermusyawarah, tempatberkonsultasi kaum muslimin dan lain sebagainya. Sebagai lembaga yang memilikibeberapa keunikan jika dibandikan dengan lembaga profit, di antaranya adalah adanyasumbangan dari pihak luar masjid. Untuk itu perlu dipahami oleh pengelola masjidbagaimana menyajikan laporan keuangannya supaya sesuai dengan PSAK no. 45. Tujuandari tulisan ini adalah untuk memberikan gambaran bentuk laporan pertanggungjwabankeuangan masjid yang mengacu kepada PSAK 45.Kata Kunci : Organisasi Nirlaba, PSAK No. 45, Keuangan Masjid
Copyrights © 2018