Peraturan Desa tidak diatur dalam Undang-undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tetapi pembentukan peraturan Desa diatur dengan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014. Adapun jenis peraturan di Desa ada 3 (tiga) yaitu : Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Pembentukan peraturan di Desa melalui tahapan : perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi. Teknik penyusunan peraturan di Desa diatur dengan pasal 32 Permendagri No.111 Tahun 2014 tentang ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan di Desa dan keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan teknis lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota. Kerangka Penyusunan peraturan perundang-undangan mencakup Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan (jika diperlukan) dan lampiran (jika diperlukan).
Copyrights © 2019