Pembahasan tentang raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menyangkut hal yang bersifat khusus dan teknis. Materi raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan bersifat khusus yakni terkait dengan perlindungan lahan pertanian dan karenanya membutuhkan pemahaman spesifik yang bahkan tidak seluruh anggota dewan memilikinya. Selain itu ada syarat teknis yaitu syarat adanya luasan lahan pertanian dalam jumlah tertentu. Akibatnya meskipun para perempuan anggota DPRD memiliki kedudukan sebagai sekretaris ataupun bendahara dan sebagai wakil ketua tidak cukup berpengaruh. Karena raperda yang telah disusun harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan gubernur. Jika gubernur masih belum menyetujui karena syarat teknis belum terpenuhi maka penetapan akan ditangguhkan.
Copyrights © 2019