HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 2, No 2 (2019)

HUKUM MEMBERI KARANGAN BUNGA PADA WALIMATUL UR’S (Studi Terhadap Pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Rokan Hulu)

Kaliandra Saputra Pulungan (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2019

Abstract

Mengingat semakin maraknya pemberian karangan bunga, sehingga penulis merasa tertarik untuk mengadakan penelitian bagaimana hukum memberi karangan bunga pada walimah. Karena penulis menganggap sebagai perbuatan yang mubazzir. Lalu penulis mengadakan penelitian di lapangan yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu untuk mendapatkan kejelasan hukumnya apakah dibolehkan atau dilarang dalam syariat. Mengingat hal ini belum ada nash yang secara tegas menyatakan pengharaman, baik dari Al-Qur’an, Hadits maupun pendapat-pendapat ulama terdahulu.Untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis mengadakan survey kelapangan dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan para ulama yang bergabung dalam Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sebagai data primer dan menggunakan instrument kusioner. Setelah data berhasil dikumpulkan lalu data-data tersebut di analisa dan dari hasil analisa yang peneliti lakukan dapat  ditemukan bahwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu merupakan suatu lembaga yang dianggap mengerti tentang hukum, terutama Hukum Islam dalam menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat seperti memberikan karangan bunga pada walimah yang terjadi di Kabupaten Rokan Hulu.Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia tentang hukum memberi karangan bunga pada acara walimah adalah dilarang. Meskipun belum ada hukum yang mengharamkannya secara tegas. Alasan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Rokan Hulu sepakat menyatakan bahwa pemberian karangan bunga pada walimah adalah tergolong tindakan yang mubazzir (menyia-nyiakan harta), dipandang sebagai suatu sarana (ajang) untuk mencari popularitas semata (mengejar prestise), terdapat unsur-unsur riya dan juga dipandang bahwa dengan memberi karangan bunga pada acara walimah akan berharap keuntungan yang bakal diraih. Sedangkan konsepsi walimah dalam Hukum Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw yaitu dengan mengikuti ajaran-ajaran yang telah disampaikan Rasulullah Saw.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...