Dialogia Iuridica
Vol. 10 No. 2 (2019): Volume 10 Nomor 2 April 2019

PENTINGNYA MEREK BAGI PELAKU USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI JAWA BARAT

Rika Ratna Permata (Unknown)
Tasya Safiranita (Unknown)
Biondy Utama (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2019

Abstract

Abstrak Dewasa ini pelaku usaha berlomba-lomba membangun sebuah brand. Alasannya adalah semakin positif citra sebuah brand di masyarakat maka brand tersebut akan mempengaruhi tingkat pembelian masyarakat terhadap brand tersebut. Brand menjadi salah satu faktor pertimbangan masyarakat untuk membeli suatu produk barang atau jasa. Umumnya masyarakat cenderung membeli produk yang masuk ke dalam tingkatan teratas dalam suatu survey brand. Membangun sebuah brand bukanlah usaha yang mudah, diperlukan usaha maupun modal yang tidak sedikit demi membangun citra yang kuat dalam masyarakat. Akan menjadi sangat tidak adil bila brand yang telah dibangun dengan susah payah ditiru oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Pelaku usaha membutuhkan sebuah perlindungan hukum atas brand yang telah dibangunnya agar terhindar dari perbuatan curang yang mengarah ke persaingan usaha curang. Pranata hukum merek dibuat untuk memberikan perlindungan atas suatu brand yang ditempelkan pada suatu barang atau jasa yang diperdagangkan. Pranata tersebut memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek dalam menggunakan brand tersebut. Kata Kunci : Brand, Hukum, Merek, Perlindungan, dan Usaha.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

dialogia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Investasi telah terakreditasi Peringkat 4 Sinta berdasarkan Keputusan Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristek Dikti Nomor: ...