Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 2 No 1 (2016): Juni

Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Perempuan Di Tempat Kerja

Uli Parulian Sihombing (Executive Director of Indonesian Legal Resource Center (ILRC))



Article Info

Publish Date
19 Jul 2019

Abstract

Perempuan termasuk ke dalam kelompok rentan pelanggaran HAM seperti kelompok disabilitas, anak-anak dan kelompok-kelompok lainnya. Di lain pihak, buruh/pekerja perempuan rentan terhadap kekerasan, pelecehan dan pelanggaran hak-hak atas kesehatan reproduksi di tempat kerja. Oleh karena itu harus ada tindakan afirmasi untuk perlindungan buruh/pekerja perempuan di tempat kerja. Penulis akan menilai bagaimanakah aturan-aturan hukum yang ada berhubungan dengan perlindungan buruh perempuan di tempat kerja menurut teori hukum feminist. Berdasarkan Pasal 76 ayat (3) b Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 menjelaskan pekerja/buruh perempuan harus menjaga moral selama kerja lembur, pasal ini tidak sesuai dengan prinsip non-diskriminasi dan bias jender menurut perspektif teori hukum feminist.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...