Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 3 No 2 (2017): Desember

Memperingati 1 Abad Berlakunya Kuhp: Meneguhkan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia

Anggara (Director of Operation at PT Justika Media Indonesia)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Hukuman mati telah menjadi bahan perdebatan di kalangan ahli – ahli hukum. Sebagai bagian dari kebijakan kriminal, hukuman mati juga tidak lepas dari politik hukum dari kebijakan kriminal yang dianut oleh Indonesia. Setelah 1 abad berlakunya KUHP, hukuman mati tetap menjadi alat dan instrument politik dari pemerintahan yang berkuasa. Hal ini menimbulkan pluralitas politik hukum pidana mati berdasarkan corak dan watak dari masing – masing pemerintahan yang menghasilkan ketentuan pidana mati tersebut. Meskipun mengalami fase transisi demokratik, namun pemerintahan pada masa transisi gagal dalam memutuskan hubungan dengan watak pemerintahan pada masa lalu. Pemutusan hubungan secara radikal ini merupakan prasyarat dasar untuk berlangsungnya transisi demokrasi. Aspek perlindungan hak asasi manusia juga tidak mendapatkan perkembangan wacana yang cukup menarik. Yang terjadi adalah deviasi demokrasi dimana pranata dan kelembagaan demokrasi telah terbentuk, namun instrumen hukum terutama dalam kebijakan kriminal belum mendemokratisasikan dirinya. Hak asasi manusia sebagai ciri terpenting dari Negara hukum semestinya mendapatkan pertimbangan yang utama dalam penentuan kebijakan kriminal.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...