Untuk menunjang profesionalitas. seperti yang diatur dalam LampiranPeraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang StandarKualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, para guru diharapkan dapat melakukanPenelitian Tindakan Kelas (PTK). Kegiatan PKM ini merupakan lanjutan dari kegiatanPKM sebelumnya. Pada kegiatan PKM sebelumnya, para guru hanya diberikanpelatihan mengenai penelitian tindakan kelas. Kegiatan PKM ini diharapkan dapatmemberikan supervisi dan pendampingan kepada guru-guru SMAN 111 untukmelakukan penelitian tindakan kelas. Kegiatan PKM ini dilakukan dalam empattahapan. Tahapan awal dilakukan dalam kelompok besar membahas judul penelitiandan penyusunan proposal Penelitian Tindakan Kelas. Tahap kedua melakukansupervisi untuk penyusunan Bab I (Pendahuluan) dan Bab II (Tinjauan Pustaka).Selanjutnya, tahap ketiga, melakukan supervisi untuk penyusunan Bab III (MetodePenelitian). Tahap akhir adalah pembahasan terhadap ringkasan proposal penelitiantindakan kelas guru SMA Negeri 111. Supervisi pelaksanaan penelitian tindakan kelaspada guru SMA Negeri 111 diharapkan dapat bermanfaat bagi para guru untukmelakukan penelitian PTK, yang pada akhirnya akan menunjang kenaikan pangkatguru tersebut. Luaran akhir kegiatan PKM ini adalah: (a) modul Pelatihan PenelitianTindakan Kelas; (b) dilakukannya supervisi bertahap dalam pembuatan proposalpenelitian tindakan kelas, (c) dihasilkannya ringkasan proposal penelitian tindakankelas dari guru-guru SMAN 111.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019