Penelitian ini bertujuan untuk menegtahui apakah Undang Undang Perlindungan Konsumen telah memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan MRT Jakarta. Selain hal tersebut juga untuk mengetahui sejauhmana MRT Jakarta dalam menangani gangguan dalam operasional yang menyebabkan kerugian pada penumpang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif. Jenis bahan hukum yang adalah bahan hukum sekunder. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang kumpulkan yaitu: studi kepustakaan (library research) dan cyber media. Dalam menganalisis bahan hukum ini penulis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh bahwa Undang Undang perlindungan konsumen telah memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang angkutan MRT Jakarta. Undang Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku dalam ketentuan yang diuraikan pada peraturan tersebut adalah kewajiban dari instansi penyelenggara perkeretaapian yaitu PT. MRT Jakarta apabila terjadi gangguan adalah melakukan evakuasi, pengembalian biaya (refund) dan melakukan pengamanan perlatan sesuai dengan aspek keamanan dan keselamatan.
Copyrights © 2019