Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan (PERDA) Kabupaten Situbondo no 13 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Perkembangan pasar modern menimbulkan permasalahan jika tidak mengikuti aturan tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi kepustakaan. Faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan daerah kabupaten Situbondo nomor 13 tahun 2014 tentang penataan, pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern serta menghambat tercapainya tujuan kebijakan tersebut diantaranya minimnya sumberdaya finansial, minimnya keterpautan dan dukungan antar instansi dan pelaku usaha, inkonsistensi aturan, kurangnya komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi masyarakat, dan minimnya akses masyarakat dalam partisipasi.
Copyrights © 2018