Undang-undang pendidikan dari zaman dahulu sampai sekarangtampaknya masih tampak adanya dikotomi pendidikan. Di mana bila dicermati bahwaundang-undang pendidikan nasional masih membeda-bedakan antara pendidikanumum dan pendidikan agama, padahal bila digabungkan antara ilmu agama danilmu umum justru akan menciptakan kebersamaan dan juga mampu menciptakankehidupan yang harmonis, serasi dan seimbang. Kebijakan pemerintah tentangsistem pendidikan nasional pada masa orde baru didasarkan pada Tap MPRS No.27,pasal 1 tanggal 5 Juli 1966; yang menetapkan bahwa "Pendidikan agama menjadimata pelajaran pokok dan wajib diikuti oleh setiap murid/mahasiswa sesuai denganagamanya masing-masing".Kata Kunci: Politik, Kebijakan Pemerintah, Pendidikan AgamaIslam, Orde Baru.
Copyrights © 2016