Alokasi Dana Desa atau ADD adalah bagian keuangan Desa yang diperoleh dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagian dari Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten. Dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanega menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa yang memuat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ADD. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara faktor-faktor yang menjadi penunjang dan penghambat yang mempengaruhi implementasi. Beberapa faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara adalah komunikasi kemampuan sumber daya, sikap pelaksana, struktur birokrasi, lingkungan serta ukuran dan tujuan kebijakan.
Copyrights © 2017