Pengaturan tentang penahanan yang diatur oleh KUHAP lebih memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia jika dibandingkan HIR dengan memuat ketentuan tentang batas waktu penahanan. Dalam pasal 24 sampai 28 KUHAP ditentukan bahwa tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan demi hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan jika batas waktu penahanan telah habis. Sepanjang tahun 2009 sampai 2011 Lembaga Pemasyarakatan atau RUTAN Klas IIB Kuala Tungkal  telah mengeluarkan tahanan demi hukum tanpa syarat sesuai dengan KUHAP sebanyak 4 (empat) orang dan sebanyak 5 (lima) orang tidak dikeluarkan demi hukum walaupun masa penahanannya telah habis. Hal tersebut dilakukan karena kelapa Lembaga Pemsayarakatan atau Kepala Rumah Tahanan Negara sebelum mengeluarkan tahanan yang habis masa penahanannya harus terlebih dahulu koordinasi dengan pejabat yang menahan. Koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran bersama Ketua Mahkamah AGung RI dengan Direktorat Jendral Pemasyarakatan tanggal 19 Nopember 1983 No. MA.PAN/368/XI/1983-EI.UM.04.11.227 yang membenarkan tindakkan tidak mengeluarkan tahananan atau dengan kata lain walaupun seseorang telah habis masa waktu penahanan dan tidak dikeluarkan namun tindakkan tersebut dibenarkan dengan jalan koordinasi. Tidak adanya pengaturan mengenai batas waktu pemeriksaan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam rangkaian proses pemeriksaan dalam perkara pidana sehingga tersangka atau terdakwa yang masa penahanannya telah habis dan dikeluarkan demi hukum masih berstatus sebagai tersangka atau terdakwa selama berathun-tahun karena pemeriksaannya belum selesai. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Tersangka/Terdakwa, Yang Dikeluarkan Demi Hukum
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017