Syariat Islam dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia mengatur sedemikian rupa tentang tata cara pernikahan. Pernikahan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, disamping itu pernikahan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah diberlakukan selama 41 (empat puluh satu) tahun, namun berbagai macam bentuk pernikahan tidak resmi masih terjadi di tengah masyarakat, termasuk di antaranya adalah nikah di bawah tangan (nikah siri). Sanksi pidana nikah siri yang berlaku saat ini belum diterapkan secara maksimal, sehingga belum efektif mencegah terjadinya tindakan nikah siri; Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dan pelaksana nikah siri adalah karena terdapat perbedaan sudut pandang (ambiguitas) terhadap perbuatan nikah siri, praktek nikah siri susah untuk diungkap. Sehingga untuk mengatasi hambatan tersebut, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir tindak pidana nikah siri adalah melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016