Negara dalam mengemban amanat Konstitusi untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia melakukan usaha nyata sebagai penyeelenggara negara, salah satu upaya adalah dengan merumuskan Undang Undang. Praktek yang memanfaatkan kewenangan dan tidak berpihak kepada rakyat adalah salahsatuya korupsi. Undang undang yang memberantas tindak pidana korupsi adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya menganut sistem pembalikan beban pembuktian. Sistem pembalikan beban pembuktian adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 dan Pasal 38, yaitu merupakan sistem yang meletakan beban pembuktian pada terdakwa dan proses pembuktian ini hanya berlaku saat pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu dimungkikannya melakukan pemeriksaan tambahan (khusus) jika dalam pemeriksaan di persidangan diketemukan harta benda milik terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, namun hal tersebut belum didakwakan.Kata Kunci: Korupsi, Pembalikan Beban Pembuktian
Copyrights © 2017