Menyebarkan informasi publik adalah kewajiban badan publik yang diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008tentang Kebebasan Informasi Publik. Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dandokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan muda, diperkuatlagi di UU No 6 Tahun 2014 Pasal 82 (4) yang berbunyi pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan danpelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannyadalam Musyawarah Desa paling sedikit sekali setahun. Keseluruhan data dan informasi tersebut haruslahterdokumentasikan dengan baik di tingkat desa, agar dapat dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan pembangunandesa dan kebijakan-kebijakan lainnya.Tujuan dari pengabdian ini adalah melatih aparat desa menggunakan SiDeKasebagai salah satu media yang dapat mendorong munculnya empat (4) jenis kebaruan yakni :kesadaran,ketrampilan,kebiasaan dan tata kelola tentang Sistem Informasi Desa bagi pemerintah desa.Kegiatanpengabdian masyarakat ini dilaksanakan pada hari Jumat, 14 Juli 2017 dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai denganpukul 16.00 WITA dengan pemateri 3 orang diibantu 2 mahasiswa dari FIP Universitas Timor, yang dihadiri oleh bapakKepala Desa bersama 8 orang aparatur dan 2 orang tenaga pendamping bertempat di aula kantor Desa Sekon KecamatanInsana. Hasil dari pengabdian ini diketahui masih banyak masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan dalammenggunakan perangkat teknologi informasi berkaitan dengan tanggung jawab sebagai aparatur desa dalammendokumentasikan semua data adaministrasi desa. Dari kepala desa sampai dengan para kepala urusan (KAUR) sertatenaga pendamping desa Sekon, banyak yang menghadapi masalah berkaitan dengan minimnya sarana komputer danjaringan internet serta rendahnya skill untuk menggunakan komputer dalam mengkolaborasi semua data desa dariberbagai sektor guna mendukung pemgambilan keputusan pembangunan desa. Dengan adanya sosialisasi ini makadiharapkan bertambah kemampuan, kepala desa dan para KAUR serta pendamping desa berkaitan dengan sisteminformasi desa dan kawasan (SiDeka)
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017