Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya disewakan juga untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi penyewa obyek Hak Tanggungan jika ditinjau dari Pasal 1576 B.W. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah pertama, perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya disewakan tersebut tergantung pada janji-janji yang termuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan. Pemegang hak tanggungan sebagai pemegang hak kebendaan atas obyek hak tanggungan lebih diistimewakan bila dibandingkan dengan penyewa yang mempunyai hak pribadi atas obyek sewa terhadap pihak yang menyewakan. Kedua, perlindunganhukum bagi penyewa obyek Hak Tanggungan jika ditinjau dari Pasal 1576 B.W., tidak dapat mempertahankan haknya dengan dalih jual beli tidak menghapuskan sewa menyewa, melainkan hanya bisa mempertahankan haknya sebatas pada pihak yang menyewakan dengan menuntut ganti kerugian. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2013