Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Akta Notaris yang merupakan akta otentik menjadi alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa hukum di pengadilan dan memberikan jaminan, ketertiban serta perlindungan hukum kepada masyarakat. Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsi oleh undang-undang yang diberikan dan dipercayakan kepadanya, merupakan jabatan yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan hukum. Penulisan tesis ini memakai metode penelitian yuridis normatif dan bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum Notaris selaku pejabat umum yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bentuk perlindungan hukum untuk pemanggilan Notaris dalam kapasitas sebagai Saksi, Tersangka, atau Terdakwa oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim diatur pada Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu harus meminta persetujuan tertulis dari Majelis Pengawas Daerah serta pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yaitu adanya kewajiban ingkar bagi Notaris berkaitan dengan kerahasiaan isi akta. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) tersebut wajib dipatuhi oleh Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim karena apabila tidak dipatuhi maka ini merupakan pelanggaran hukum yang berakibat segala hasil pemeriksaan adalah tidak sah atau cacat hukum.
Copyrights © 2013