Dalam Suku Minangkabau, lahan dikelola secara komunal. Unit pengelolaan dilakukan melalui sistem nagari, dimana didalamnya diatur pola penggunaan lahan dan sistem waris. Perkembangan dalam pola penggunaan lahan, baik disebabkan oleh pertambahan populasi penduduk maupun perubahan orientasi penggunaan lahan menjadi lebih berorientasi ekonomi dapat menjadi penyebab hilangnya sistem adat dalam manyarakat Minangkabau ini. Sebagai upaya untuk mempertahankan nilai-nilai adat serta sebagai upaya pemanfaatan lahan yang sesuai dengan kharakteristik lingkungan setempat maka dipelukan panduan pengelolaan lansekapnya.
Copyrights © 2005