Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal yang penting bagi nasabah serta bagi kepentingan bank. Untuk itu, bank diharapkan dapat melaksanakan prinsip rahasia bank dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami tentang pelakasanaan prinsip rahasia bank dalam praktek perbankan serta upaya bank dalam mencegah pelanggaran terhadap prinsip rahasia bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer, sekunder dan tersier,  dengan menggunakan hasil wawancara serta studi kepustakaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015