Kertha Semaya
Vol. 01, No. 09, September 2013

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA SPBU PERTAMINA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN PADA PEMBELIAN BBM DENGAN JUMLAH TAKARAN YANG TIDAK SESUAI DI KECAMATAN KERAMBITAN TABANAN

Gusti Agung Sagung Istri Dianita (Unknown)
A.A Sri Indrawati (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Jumlah kendaraan di Indonesia yang terus meningkatmengakibatkan bertambahnya kebutuhan konsumen dalammenggunakan Bahan Bakar Minyak. SPBU sebagai penyedia jasapengisian BBM seharusnya memberikan pelayanan yang efektiftetapi pada kenyataanya terdapat kasus praktek kecurangan yangdilakukan oleh petugas SPBU yaitu dengan memberikan BBMtidak sesuai dengan nilai tukar yang seharusnya menjadi hakkonsumen yang diberikan petugas kepada konsumen.Berdasarkan uraian tersebut adapun permasalahan yang dibahasadalah Bagaimana bentuk kecurangan yang dilakukan operatorSPBU di Kecamatan Kerambitan Tabanan dan Bagaimanatanggung jawab pelaku usaha SPBU di Kecamatan KerambitanTabanan terhadap konsumen akibat kecurangan pada saatpengisian bahan bakar minyak.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode penelitian yuridis empiris dengan jenis pendekatanperundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk kecuranganyang dilakukan operator di SPBU Perangbakat Empat KerambitanTabanan adalah pengurangan volume bahan bakar minyak yangtelah dibeli konsumen oleh oknum pekerja/buruh yang bertugassebagai operator, sehingga melanggar Pasal 7 huruf a, Pasal 7huruf c dan Pasal 4 huruf b Undang-Undang PerlindunganKonsumen dan memenuhi unsur kecurangan, kecurangantersebut menimbulkan kerugian materiil yang dirasakan secaranyata yaitu kelebihan uang yang dibayarkan konsumen sehinggamenimbulkan keuntungan kepada pelaku usaha. Tanggung jawabyang diberikan SPBU Perangbakat Empat Kerambitan Tabanankepada konsumen terhadap kecurangan pada saat pengisianbahan bakar minyak adalah pemberian ganti rugi sejumlah bahanbakar yang telah dikurangi oleh oknum/pekerja, hal tersebut telahsesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (1)Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pertanggungjawabandilaksanakan 2 hari setelah peristiwa tersebut.Kata Kunci : Tanggung Jawab, SPBU Pertamina, Konsumen

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...