Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

INVESTASI ASING SEKTOR PARIWISATA DI BIDANG PERHOTELAN DI BALI

I Gusti Ayu Inten Ardiantari (Unknown)
R.A. Retno Murni (Unknown)
Ni Putu Purwanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Sering terjadinya pelanggaran prosedur investasi di bidang usaha perhotelan, dalam hal lokasi pembangunan hotel. Permasalahan yang diangkat, yakni prosedur investasi asing perhotelan pada sektor pariwisata di Bali dan akibat hukum bagi investor asing yang tidak melaksanakan prosedur investasi di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Pengaturan prosedur investasi asing di bidang perhotelan di Bali diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. Akibat hukum bagi investor yang melanggar prosedur investasi dalam bidang perhotelan ialah dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, dan pencabutan izin mendirikan bangunan.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...