Kertha Semaya
Vol 6 No 5 (2018)

PIUTANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA

I Gede Dharma Eka Yudarsa (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)
I Nyoman Bagiastra (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2017

Abstract

Tulisan ini berjudul “Piutang sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Yang melatar belakangi dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan Piutang dapat menjadi Objek dari jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat tercapainya suatu kesimpulan bahwa Piutang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 9 tentang jaminan fidusia, bilamana piutang dijadikan sebagai obyek jaminan maka lembaga jaminan yang dipergunakan adalah lembaga jaminan fidusia.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...