Tulisan ini berjudul “Piutang sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Yang melatar belakangi dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan Piutang dapat menjadi Objek dari jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat tercapainya suatu kesimpulan bahwa Piutang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 9 tentang jaminan fidusia, bilamana piutang dijadikan sebagai obyek jaminan maka lembaga jaminan yang dipergunakan adalah lembaga jaminan fidusia.
Copyrights © 2018