Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI BILAMANA AHLI WARIS LEBIH DULU MENINGGAL DUNIA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Pande Putu Keke Surya Dewantari (Unknown)
A.A.Sagung Wiratni Darmadi (Unknown)
Suatra Putrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga dan juga merupakan bagian dari lingkup Hukum Perdata Indonesia oleh karenanya mengatur tentang tatacara pembagian waris dan ketentuan-ketentuan yang dilarang dan diperbolehkan dalam proses suatu pewarisan dan tidak sedikit sengketa yang ditimbulkan akibat adanya suatu peristiwa pewarisan ini. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah pewarisan dengan ahli waris pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Anilisis Konsep Hukum. Sumber hukum yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan. Konsep pergantian ahli waris ini telah di atur dalam Pasal 841-848 KUHPer. Selain itu KUHPer juga mengenal 3 (tiga) macam penggantian, pergantian dalam garis lurus kebawah, pergantian dalam garis ke samping, dan pergantian dalam garis menyimpang ke atas. Saran yang di berikan ialah sebaiknya dalam pembagian harta warisan terhadap ahli waris pengganti perlu memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan yang mengatur agar tidak terjadinya penyimpsngsn terhadap undang-undang yang berlaku. Kata Kunci: Hukum Waris Perdata, Pewaris, Ahli Waris Pengganti, Harta Warisan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...