Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (STUDI KASUS HOTEL DI DESA KALIBUKBUK)

Gede Donny Sumarjaya Nada (Unknown)
Ni Ketut Supasti Dharmawan (Unknown)
Ni Putu Purwanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Industri perhotelan dalam menjalankan usahanya tidak hanya mementingkan keuntungan yang ingin dicapai akan tetapi harus memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Kontribusi perusahaan dikenal dengan istilah corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Corporate social responsibility dalam industri perhotelan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Ciri dari penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang didasarkan adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein yaitu kesenjangan antara norma hukum atau aturan hukum dengan penerapan di masyarakat. Industri perhotelan memiliki kewajiban melaksanakan corporate social responsibility namun pada kenyatannya tidak semua industri pariwisata melaksanakannya. Program corporate social responsibility bertujuan untuk pengembangan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal ini diterapkan dengan program-program yang berfokus pada pendidikan, budaya, dan kebersihan lingkungan pantai. Kata Kunci: industri perhotelan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, kontribusi perusahaan

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...