Kertha Semaya
Vol 4 No 3 (2016)

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA TERHADAP MIRAS TIDAK BERLABEL DI LIHAT DARI UNDANG – UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Anak Agung Gede Adinanta (Unknown)
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2016

Abstract

Tulisan ini berjudul Pertanggungjawaban Pelaku usaha Terhadap Miras TidakBerlabel di lihat dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen. Tujuan dari tulisan ini agar pelaku usaha mengetahuitanggung jawab sosial yaitu kepedulian dan komitmen moral pelaku usaha terhadapkepentingan konsumen. Metode penulisan ini menggunakan metode hukumNormatif. Pada saat konsumen tidak mendapatkan informasi yang jelas saatmembeli suatu barang atau jasa, pelaku usaha bertanggungjawab memberikaninformasi dan memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan / ataukerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkanatau diperdagangkan, sesusai dengan pasal 19 Undang – Undang Nomor 8 tahun1999 Tentang perlindungan konsumen.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...