Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

PPELAKSANAAN PEMBERIAN CUTI MELAHIRKAN BAGI TENAGA KERJA WANITA PADA PT. PLN (PERSERO), Tbk. DISTRIBUSI BALI

Agung Made Ayu Suastini Wibawa (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)
A.A. Sagung Wiratni Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Persaingan industri saat ini tumbuh semakin pesat ditingkat manapun, sehingga menimbulkan berbagai macam peluang bagi angkatan kerja pria maupun wanita. Melalui pertumbuhan persaingan industri ini, pemerintah hendaknya memberikan perhatian terhadap tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita yang tengah hamil dengan meningkatkan sistem pengawasan dan peraturan-peraturan yang lebih serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang ada terhadap tenaga kerja wanita dan pihak perusahaan tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah pemberian cuti melahirkan bagi tenaga kerja wanita dalam PT. PLN (Persero), Tbk. Distribusi Bali dapat melewati batas hak cuti dan akibat hukum yang ditimbulkan terhadap tenaga kerja wanita apabila melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang berarti permasalahan yang diangkat dan dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pemberian cuti melahirkan bagi tenaga kerja wanita. Dapat disimpulkan bahwa tenaga kerja wanita tidak dapat melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, apabila melewati batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi yang sesuai dalam undang-undang. Kata Kunci: Cuti, Surat Peringatan, Tenaga Kerja Wanita

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...