Kertha Semaya
Vol. 03, No. 01, Januari 2015

TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN TRANSIT DALAM PENERBANGAN LANJUTAN

Diva Danica (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Penerbangan lanjutan merupakan penerbangan tidak langsung yang membutuhkan transit sebelum sampai ke tempat tujuan. Dalam hal transit tersebut dapat timbul masalah seperti penumpang mengalami penundaan atau keterlambatan penerbangan dari bandar udara asal menuju bandar udara untuk transit sehingga mengakibatkan ditinggalnya penumpang saat pergantian pesawat atau maskapai penerbangan yang akan mengangkut penumpang dari tempat transit menuju tempat tujuan. Di analisis apakah maskapai penerbangan dapat bertanggung jawab berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dari analisis yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan, bahwa maskapai penerbangan berkewajiban mengantarkan penumpang hingga bandar udara tujuan, dimana bandar udara transit hanya sebagai persinggahan sementara untuk pergantian pesawat bukan sebagai bandar udara tujuan. Kata Kunci: tanggung jawab, keterlambatan, penerbangan, transit.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...