Kertha Semaya
Vol. 01, No. 11, November 2013

PERLINDUNGAN NASABAH PERBANKAN MELALUI OTORITAS JASA KEUANGAN

Ngakan Putu Surya Negara (Unknown)
I Made Udiana (Unknown)
I Made Pujawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Pemindahan fungsi pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan karena adanya penilaian bahwa pengawasan bank yang dilakukan oleh BI selama ini kurang efektif, sehingga dengan dilakukannya harmonisasi dan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut pengawasan lembaga perbankan diharapkan fungsi pengawasan lembaga keuangan khususnya bank yang sekarang sudah dipegang oleh OJK dapat meningkat dan dilakukan dengan adil terhadap semua institusi yang diawasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui (1) kebijakan perlindungan nasabah perbankan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan (2) bentuk perlindungan nasabah perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum merupakan teknik studi kepustakaan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan argumentasi hukum berdasarkan logika hukum deduktif-induktif dan penyajian secara deskriptif sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Kebijakan perlindungan nasabah perbankan diberikan oleh OJK mengingat adanya bank yang tidak sehat ataupun bank gagal, yang dianggap sebagai suatu bentuk kurangnya keberhasilan Bank Indonesia dalam pengawasan perbankan. Oleh karena banyaknya permasalahan pada sektor keuangan (termasuk perbankan) dan perlindungan nasabah yang belum maksimal serta koordinasi yang belum baik pada lembaga perbankan maka perlindungan nasabah perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK; dan (2) Bentuk perlindungan nasabah perbankan oleh OJK dilakukan secara langsung dan secara tidak langsung. Bentuk perlindungan secara langsung berupa (a) transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah; (b) penyelesaian pengaduan nasabah oleh pihak bank; (c) penyelesaian pengaduan nasabah oleh OJK; dan (d) edukasi masyarakat. Sedangkan bentuk perlindungan tidak langsung dilakukan oleh OJK melalui pengawasan terhadap kegiatan perbankan. Kata Kunci: Perlindungan Nasabah, Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...