Kertha Semaya
Vol 7 No 1 (2018)

PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Putu Anindya Melinda Putri (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)
Suatra Putrawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas arti dariiperjanjian perkawinan. Dimana Putusan Mahkamah Konstitusi membuat perjanjian perkawinan bermakna dapat dibuatkisepanjang perkawinan berlangsung (postnuptial agreement) tidak hanya perjanjianiyang dibuatisebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement) dan dapat menyelamatkan hak-hak dari pasanganasuaministri yang belum membuat perjanjian perkawinan. Namun terdapat konflik norma pada pengaturan tentang perjanjian perkawinan, ini dapat mengurangi kepastian dalam hukum perkawinan, hukum keluarga, maupun dalam lingkup hukum perdata. Selain itu, putusan hakim seharus mencerminkan kemanfaatan untuk pihakayang berperkara dan kepentingan masyarakat pada umumnya. Tulisan ini mempergunakan penelitianshukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Perjanjian perkawinan ini bertujuan”untuk memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur atas hutang masing-masing pihak yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab”sendiri-sendiri. Bagi suami istri perkawinan campuraniiyang masih mempertahankan Kewarganegaraanya mendapatkan kepastian hukum danaperlindungan hukum dalam kepemilikan hak milik atauahak guna bangunan atasatanah di Indonesia.Kata Kunci : Perjanjian perkawinan, konflik norma, kepastian hukum, putusan mahkamah konstitusi

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...