Tulisan ini berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bancassurance diIndonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini untuk mengetahui bagaimanaperlindungan hukum terhadap nasabah bancassurance di Indonesia. Metode penelitian yangdigunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatifmerupakanpenelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan (the statueapproach). Kesimpulan penelitian ini yaitu perlindungan hukum bagi nasabahbancassurance telah diatur didalam perundangan-undangan yaitu Undang-Undang Nomor40 tahun 2014 Tentang Perasuransian sehingga hak konsumen telah dijamin keberadaannyadi Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018