Kertha Semaya
Vol. 03, No. 02, Januari 2015

PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGUSAHA TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN YANG BEKERJA PADA MALAM HARI DI HOTEL MAYA UBUD

Putu Lia Apriyanti (Unknown)
I Nyoman Mudana (Unknown)
I Made Pujawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Jurnal yang berjudul Pelaksanaan Kewajiban Pengusaha Terhadap Pekerja Perempuan Yang Bekerja Pada Malam Hari di Hotel Maya Ubud, Untuk dapat mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya, manusia harus memenuhi kebutuhan hidupnya yang beraneka ragam dengan cara bekerja. Melihat realita diatas, maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus melakukan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Hubungan kerja pada dasarnya terjadi setelah diadakannya perjanjian kerja. Perjanjian kerja memuat hak-hak dan kewajiban pekerja/buruh, salah satunya adalah hak perempuan. Hak perempuan diatur dalam Pasal 76 ayat 1,2,3,4 Undang-undang Ketenagakerjaan.Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari di Ubud Resort & Spa dan menganalisis faktor apa saja yang menjadi hambatan atau kendala dalam pelaksanaan Undang-undang Ketenagakerjaan.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulis dalam menganalisis adalah Yuridis-Empiris. Penelitian ini beranjak dari kesenjangan yang terjadi antara peraturan yang mengatur dan proses penerapan yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari belum berjalan dengan semestinya karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan pekerja akan haknya, serta padatnya pekerjaan yang ada di Maya Ubud Resort & Spa yang membuat pekerja sulit mendapatkan haknya dan kurangnya sarana transportasi untuk memberi antar jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja di malam hari.Adapun hal yang harus diperhatikan oleh pihak pengusaha agar Maya Ubud Resort & Spa mengatur dengan baik jadwal pekerja sehingga tidak ada pekerja yang bekerja melebihi batas maksimal jam kerja serta memberikan kebebasan sepenuhnya atas hak-haknya yang didapat oleh pekerja dan pihak pemerintah selalu memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh pihak perusahaan.Kata Kunci: Pengusaha, Pekerja Perempuan, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...