Kertha Semaya
Vol. 02, No. 03, Juni 2014

INDIKASI PERJANJIAN INTEGRASI VERTIKAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (STUDI KASUS : PT. GARUDA INDONESIA)

Randy Saputra (Unknown)
Marwanto Marwanto (Unknown)
I Nyoman Mudana (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2018

Abstract

Karya ilmiah dengan judul, “Indikasi Perjanjian Integrasi Vertikal Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus PT. Garuda Indonesia)” Permasalahan yang muncul disini karena terdapat norma kabur yang mengakibatkan multitafsir terhadap norma yang mengatur perjanjian integrasi vertikal tersebut mengingat bahwa perjanjian integrasi vertikal merupakan strategi ekonomi yang sangat menguntungkan sedangkan dalam perspektif hukum, perjanjian integrasi vertikal merupakan suatu perjanjian yang dilarang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah hukum yang mengatur pada perjanjian integrasi vertikal yang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk menguasai produksi barang atau jasa jika dapat mengakibatkan suatu persaingan usaha, yang tidak sehat atau merugikan masyarakat dan untuk membuktikannya harus menggunakan pendekatan rule of reason, serta indikasi dengan termasuk kategori melanggar hukum persaingan usaha dengan mempertimbangkan faktor-faktor yaitu, akibat terhadap persaingan, pertimbangan bentuk usaha sebagai dasar tindakan tersebut, kekuatan pangsa pasar, dan alternatif yang ada. Kata Kunci : Perjanjian Integrasi Vertikal, Hukum Persaingan Usaha, Pelaku Usaha

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...