Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN SEKURITAS TERHADAP INVESTOR DALAM PERDAGANGAN SAHAM SECARA ELEKTRONIK

Gusti Ayu Putu Leonita Agustini (Unknown)
I Ketut Westra (Unknown)
Desak Putu Dewi Kasih (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Perusahaan Efek yang dapat melakukan kegiatan usaha menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 31 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menjelaskan bahwa “Perusahaan efek bertanggungjawab terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan efek yang dilakukan oleh direksi, pegawai dan pihak lain yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah Bagaimanakah tanggung jawab dari perusahaan sekuritas dalam perdagangan saham secara elektronik apabila terjadi wanprestasi dan bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan sekuritas terhadap investor dalam perdagangan saham secara media elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif karena penelitian mempelajari bahan hukum dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yang diperoleh, tanggung jawab dari pemegang saham, komisaris dan direksi perseroan dari semula terbatas menjadi ikut bertanggung jawab sampai kepada harta pribadinya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada investor yaitu dengan memberikan kepastian hukum melalui peraturan perundangan-undangan dan penegakan hukum.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...