Kertha Semaya
Vol 6 No 10 (2018)

KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN LAPORAN SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT

Putu Evi Nadya Christina (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)
Ni Putu Purwanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mengawasi laporan terkait informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan dan mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat untuk menyampaikan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan secara utuh, tepat waktu dan akurat. Namun, pada kenyataannya dalam periode Januari sampai Oktober 2018 angka kredit bermasalah akibat keterlambatan dan ketidakakuratan dalam penyampaian laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan di Bali khususnya Bank Perkreditan Rakyat Wilayah Dalung, Kuta Utara tercatat telah mencapai angka 3,77% mendekati batas maksimal yaitu 5%. Tujuan dari penulisan ini untuk memahami kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan laporan dan akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Hasil studi menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung, namun dalam pelaksanaannya pengawasan kurang efektif dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan, tercampurnya data, penyelesaian kasus, penarikan data statistik, eror system,danpemberian sanksi. Akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yaitu penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha, penilaian kemampuan dan sanksi administratif, dalam pelaksanaannya Otoritas Jasa Keuangan memberikan teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, namun masih menoleransi keterlambatan laporan. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Bank Perkreditan Rakyat

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...