Kertha Semaya
Vol. 03, No. 01, Januari 2015

PERTANGGUNGJAWABAN DEBITOR PAILIT TERHADAP UTANG YANG BELUM TERLUNASI DALAM PERKARA KEPAILITAN

Muhammad Ackbar (Unknown)
Marwanto Marwanto (Unknown)
A.A. Gede Agung Dharmakusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Feb 2018

Abstract

Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban membayar utang-utangnya. Hal ini mengakibatkan debitor tetap bertanggung jawab terhadap sisa utang dalam perkara kepailitan serta membuat kreditor harus mengupayakan segala cara agar sisa piutangnya dapat terlunasi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sisa utang piutang dalam perkara kepailitan yang dapat ditempuh baik oleh debitor itu sendiri maupun para kreditor yang terlibat. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban debitor pailit terhadap sisa utang yang belum terbayarkan kepada kreditor? (2) Apakah upaya perlindungan hukum yang dapat ditempuh kreditor yang piutangnya belum terlunasi oleh debitor?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yang ada seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan hukum, serta kamus atau ensiklopedi. UUK PKPU yang berlaku sekarang belum sepenuhnya lengkap untuk dapat memberikan penyelesaian terhadap utang yang tersisa dalam perkara kepailitan. Tidak diaturnya penyelesaian ini membuat debitor tetap bertanggung jawab terhadap sisa utang meskipun kekayaannya sudah tidak cukup lagi untuk membayar utang tersebut, serta perlindungan hukum terhadap kreditor yang masih kurang memadai jika debitor tidak melunasi sisa utang yang tersisa dalam perkara kepailitan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...