Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG IDENTITASNYA DIPAKAI TANPA IZIN DALAM KREDIT FIKTIF

Ni Luh Wayan Kori Agustini (Unknown)
Cok Istri Anom Pemayun (Unknown)
Dewa Gede Rudy (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2018

Abstract

Kredit Fiktif merupakan suatu tindakan kecurangan (fraud) pada bidang kredit yang dilakukan oleh pihak intern (pegawai) bank dengan cara melakukan kolusi dengan nasabah pemohon kredit. Dalam kredit fiktif berkas yang diajukan ada akan tetapi nasabahnya tidak ada, hal ini dikarenakan pemohon kredit menggunakan identitas palsu atau identitas milik nasabah bank lain. Atas dasar itu nasabah bank tentunya sangat dirugikan baik dalam bentuk materiil maupun imateriil. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih mengetahui mengenai tanggungjawab bank terhadap nasabah bank yang identitasnya dipakai tanpa izin dalam kredit fiktif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata bank wajib bertanggungjawab dalam bentuk ganti rugi kepada nasabah bank. Kata Kunci: Tanggungjawab Bank, Nasabah Bank, Kredit Fiktif.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...