Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 03, No. 02, Mei 2015

AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Anak Agung Ngurah Wisnu Shari Bhuana Kaleran (Unknown)
Edward Thomas Lamury Hadjon (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2015

Abstract

Pemerintah berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan anggaran tiapsemester kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebutmenjadi bahan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semester awaldan penyesuaian atas perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara pada semesterselanjutnya. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: apasajakah hak dari anggota DPR dalammenjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga? Dan bagaimanakah akibat hukumdari penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh Dewan PerwakilanRakyat? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif.Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa Hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugasdan wewenangnya sebagai suatu lembaga yaitu hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hakuntuk menyelidiki (angket), hak menyatakan pendapat (resolusi), hak untuk memperingatkantertulis (memorandum), dan bahkan hak untuk menuntut pertanggungjawaban (impeachment).Dengan adanya penolakan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara oleh DewanPerwakilan Rakyat akan membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negaratersebut tidak dapat diberlakukan, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara yangsebelumnya yang dianggap masih berlaku.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...