Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 12 (2019)

KEDUDUKAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG ANGGARAN DASARNYA TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Ida Ayu Kade Trisna Wulandewi (Unknown)
I Nyoman Mudana (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2019

Abstract

Anggaran dasar menjadi pedoman dalam menjalankan suatu perusahaan. Perseroan terbatas harus menetapkan anggaran dasarnya sesuai dengan UUPT 40/2007 agar tidak menimbulkan suatu permasalahan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan. Rumusan Masalah 1.Bagaimana akibat hukum terhadap Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya tidak sesuai dengan UUPT 40/2007? 2.Siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dalam penjelasan pasal 157 ayat (4)? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana akibat hukum yang akan timbul jika tidak sesuai dengan anggaran dasar PT berdasarkan pada UUPT serta agar mengetahui siapa yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan pada penjelasan pasal 157 ayat (4) tersebut. Dalam jurnal ini digunakan metode penelitian hukum normatif dengan ruang lingkup anggaran dasar pada suatu perseroan. Hasil akhir jurnal ini adalah akibat hukum apabila anggaran dasar tidak sesuai dengan UUPT 40/2007 yakni segala perbuatan hukum yang dilakukan PT dianggap tidak sah karena mengandung cacat formil yaitu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan dapat dibubarkan. Pihak yang berkepentingan pada penjelasan pasal 157 ayat (4) tersebut merupakan Notaris, Pemegang Saham, Kejaksaan, Perbankan. Kata kunci : Anggaran Dasar, Perseroan Terbatas

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...