Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 6 (2019)

PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE (E-commerce)

Bagus Reyzaldy Hasandinata (Unknown)
I Made Dedy Priyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2019

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi yang signifikan menyebabkan timbulnya inovasi baru terkait bentuk dalam sistem perdagangan, yaitu jual beli online (E-commerce). Dibalik banyaknya manfaat dari E-commerce terdapat permasalahan yang timbul antara pihak penjual dan pihak pembeli. Melihat seringnya terjadi permasalahan tersebut maka perlu dilakukan penelitian mengenai implementasi asas keseimbangan didalam perjanjian jual beli online dan penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pembeli didalam perjanjian jual beli online.Metode yang dipergunakan pada pembuatan makalah ini yaitu metode hukum empiris dengan pendekatan Perundang-undangan dan juga fakta yang bersifat deskriptif dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara. Melakukan pendekatan dengan menelahaan semua undang-undang dan regulasi yang berkaitan sesuai dengan hukum yang ditangani.Hasil dari penelitian tersebut yakni peranan asas keseimbangan dalam perjanjian khususnya perjanjian jual beli online merupakan komponen yang sangat penting atas dasar kehendak dua belah pihak sehingga perlu adanya kesadaran dari para pihak untuk melaksanakan perjanjian dalam jual beli, penyelesaian sengketa akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan jalur non litigasi.Kata kunci: Perjanjian Jual Beli Online, Asas Keseimbangan, dan Penyelesaian Sengketa.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...