Karya ilmiah ini berjudul Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Latar belakang dari tulisan ini adalah pentingnya pengaturan mengenai wewenang dari Gubernur setelah diperbaharuinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 . Tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi wewenang dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Tulisan ini menggunakan metode normatif dengan menganalisis permasalahan dengan undang-undang dan literatur terkait. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu wewenang dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terdapat dalam Pasal 91 sampai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Copyrights © 2016