Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 6 (2019)

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB OCCUPYING POWER TERKAIT PENDUDUKAN MILITER OLEH TURKI DI SURIAH

Aditya Yudhistira (Unknown)
I Gede Pasek Eka Wisanjaya (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2019

Abstract

Gelombang demonstrasi yang terjadi di Suriah sebagai bagian gelombang Arab Spring pada 2011 lalu berevolusi menjadi konflik bersenjata yang belum berhenti hingga saat ini. Konflik di negara yang letaknya menjadi sangat strategis secara geopolitik bagi negara-negara lain, membuat beberapa negara di dunia menjadi terlibat langsung secara militer di dalamnya. Salah satunya adalah Turki, yang memiliki kepentingan untuk melawan kelompok militan Kurdi, yang ditakutkan akan mempermudah gerakan separatis di negaranya. Keterlibatan militer Turki tersebut tidak hanya sebatas serangan-serangan, namun sudah sampai pada kondisi pendudukan militer, yang melahirkan tanggung jawab kepada Turki sebagai occupying power. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan tujuan untuk mengetahui kewajiban-kewajiban occupying power serta bagaimana pertanggungjawaban atas pelanggarannya. Berdasarkan aturan-aturan yang berlaku, occupying power bertanggunggjawab diantaranya atas perlindungan jiwa, kebebasan, dan harta benda milik warga sipil. Terkait pelanggaran yang terjadi, Turki dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kapasitasnyasebagai negara karena telah melanggar kewajiban internasionalnya. Sedangkan pelaku dan/atau komandan militernya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana individu menurut hukum pidana internasional. Kata kunci: pendudukan; occupying power; hukum humaniter; pertanggungjawaban negara; pertanggungjawaban pidana individu

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...