Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol. 04, No. 01, Februari 2016

IMPLIKASI HUKUM KOALISI PARTAI POLITIK DALAM MEMBENTUK PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF

I Gede D.E. Adi Atma Dewantara (Unknown)
Dewa Gde Rudy (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Feb 2016

Abstract

Dalam konteks Indonesia, koalisi dibentuk sebelum Pemilihan Umum PresidendanWakil Presiden dengan tujuan untuk memenangkan calon yang diusung oleh koalisitersebut. Koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabungdalam koalisi akan selalu mendukung program-program pemerintah. Permasalahan yangdihadapi yaitu: bagaimanakah praktik koalisi dalam sistem presidensiil di Indonesiadikaitkan dengan sistem pemilu? Dan bagaimanakah bentuk koalisi partai politik agarterwujud pemerintahan yang efektif? Metode penelitian yang dipergunakan yaitupenelitian yuridis normative dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahanhukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian yaitu Praktik koalisi dalam sistem presidensiil di Indonesiadikaitkan dengan sistem pemilu terjadi diakibatkan karena tidak terpenuhinya syaratperolehan kursi suara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil peresiden,dan implikasi hukum koalisi partai politik agar membentuk pemerintahan yang efektifdiperlukan adanya koalisi permanen yang dikukuhkan di dalam undang-undang.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...