Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 4 (2019)

KEDUDUKAN HAK PEKERJA KETIKA PERUSAHAAN DINYATAKAN PAILIT

Ni Putu Diah Anjeni Werdhi Wahari (Unknown)
I Wayan Novy Purwanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2019

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang upah dan hak pekerja yang pembayarannya diberikan hak istimewa yaitu didahulukan dari hak utang-utang lain dalam perusahaan. Namun dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak mengatur demikian, sehingga mengakibatkan hak pekerja untuk didahulukan pembayaran gaji dan hak-hak lain tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Masalah yang diangkat dalam penulisan ini yang pertama adalah bagaimanakah hak-hak pekerja yang di PHK akibat perusahaan yang mengalami pailit dan yang kedua yaitu bagaimanakah kedudukan hak pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengkaji dan memahami hak pekerja yang di PHK akibat perusahaan yang mengalami pailit dan kedudukan hak pekerja dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode dalam penelitian ini mempergunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian mengungkapakan bahwa adanya konflik norma yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengenai kedudukan gaji dan hak lain pekerja. Kata Kunci : Pekerja, Perusahaan, Pailit

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...