Tulisan ini berjudul Penegakan Hukum Tentang Hak Fakir Miskin Untuk Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Terkait Berlakunya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011. Tulisan ini dilatar belakangi oleh adanya perlakuan yang diskriminatif terhadap hak fakir miskin sebagai kaum minoritas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui tentang penegakan hukum di masyarakat terkait hak fakir miskin serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode hukum empiris yaitu melihat perilaku hukum yang terjadi di masyarakat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah penegakan hukum terkait hak fakir miskin, serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah terhadap hak fakir miskin dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial belum terlaksana dengan baik di masyarakat.
Copyrights © 2016