Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 7 No 9 (2019)

KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM MEMBATASI AKSES MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Made Aryandi Singa Gothama (Unknown)
Anak Agung Istri Ari Atu Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Nov 2019

Abstract

Media Sosial adalah salah satu dari sekian banyak sumber informasi yang tersedia. Sebagai salah satu sarana untuk mendapatkan informasi, akses media sosial dapat dikatakan sebagai bagian dari Hak Atas Informasi. Secara logika, maka pembatasan terhadapat akses media sosial dapat disebut sebagai pembatasan terhadap hak asasi manusia. Dalam penelitian ini akan menelusuri bagaimana kewenangan pemerintah dalam membatasi akses media sosial dan bagaimana pembatasan akses media sosial dalam prespektif hak asasi manusia. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian normatif melalui metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan secara historis. Pembatasan akses media sosial oleh pemerintah jika dilihat dari peraturan perundang-undangan, belum memiliki prosedur hukum yang jelas mengenai pembatasan tersebut. Dalam perspektif hak asasi manusia, pembatasan terhadap akses media sosial dapat dilakukan jika terdapat ancaman terhadap keamanan nasional. Kata Kunci : Pembatasan, Media Sosial, Hak atas Kebebasan Informasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...