Penulisan ini bertujuan membahas peran WTO dalam penyelesaian sengketa perdagangan dalamkasus tindakan fitosanitasi import apel Selandia Baru oleh Australia .Metode penelitian yangdigunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatankasus, dan pendekatan historis. Tulisan ini akan menjelaskan kasus awal dari proses penyelesaiansengketa hingga keputusan dari kasus ini . Kesimpulan dari penulisan ini adalah peran WTOdalam penyelesaian sengketa dilakukan oleh DSB dengan melakukan proses penyelesaiansengketa yang telah diatur dalam Dispute Settlement Understanding.
Copyrights © 2015